LAPORAN GRATIFIKASI
RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi :

1. Penyerahan Laporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui :

a. Surat atau penyerahan langsung dengan alamat : Tim Pengendali Gratifikasi RSUD Bayu Asih pada alamat Jalan Veteran No. 39 Purwakarta - Jawa Barat

b. Pelaporan online dengan alamat https://gratifikasi.bayuasih.net

2. Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan dilaporkan dengan melampirkan dokumen pendukung dan atau dokumen terkait penerimaan Gratifikasi.

3. Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan gratifikasi secara benar dan lengkap.

5. Tim Pengendali Gratifikasi RSUD Bayu Asih dapat meminta Pelapor Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara sebesar nilai yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur RSUD Bayu Asih.

6. Pelapor gratifikasi wajib menindaklanjuti Surat Keterangan Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak ditetapkan.

7.Pelapor wajib memenuhi ketentuan Tim Pengendali Gratifikasi RSUD Bayu Asih terkait pelaporan gratifikasi yang disampaikan.